Ketua Gapensi Dipolisikan
CURUP, BE - Dituding melakukan jual beli perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli, Ketua Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Johan Effendi, dilaporkan ke Polsek Curup. Johan Effendi diduga telah menjual perusahaan bernama CV Merpati Putih tanpa sepengetahuan direktur aslinya. Subroto, yang mengklaim Direktur CV Merpati Putih, Senin (29/4) mengungkapkan, perusahaan miliknya itu sebelumnya dikelola oleh Alm, Herman AG. \"Setelah selang lima tahun, tiba-tiba perusahaan milik saya tersebut muncul lagi dan mengerjakan proyek gedung Banggar di Kabupaten Kepahiang,” ujar Subroto. Subroto mengaku telah mempertanyakan perihal keberadaan perusahaan miliknya tersebut kepada Johan selaku Ketua Gapensi Kabupaten RL. Hanya saja Subroto mengaku mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. “Saat ditanya, dia menjawab jika berkas perusahaan milik saya tersebut sudah hilang dan terbakar,” cerita Subroto. Karena merasa menjadi korban penipuan, Subroto menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan kepemilihan CV Merpati Putih tersebut untuk mendapatkan keadilan. Terlebih perusahaan yang diklaim miliknya itu masih hidup dan sedang mengerjakan proyek. “Saat ditanya, perusahaan saya sudah pindah tangan kepada Nanto, Sekjen Partai Demokrat Kabupaten Kepahiang. Pengalihan akta notaris dilakukan oleh Notaris Elia SH tanpa sepengetahuan saya,” ujar Subroto. Sementara itu, Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, AKP Andika Rahma didampingi Kanit Reskrim Polsek Curup, Aipda Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah melaporkan Ketua Gapensi RL atas nama Johan. Saat ini, petugas kita sedang meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait,” tegas Firdaus. Sayangnya Ketua Gapensi RL Johan Effendi, hingga tadi malam belum dapat dikonfirmasi, sehingga belum diperoleh tanggapannya terkait persoalan ini. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: