Penetapan Lembak Ditunda
BENGKULU, BE - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi terhadap pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak, meminta tambahan waktu karena ada persyaratan yang belum mencukupi. \"Pansus masih menunggu beberapa persyaratan teknis yang masih diperlukan dan masih menunggu penambahan syarat tersebut,\" kata juru bicara Pansus Suharudin H Derus, menyampaikan hasil kerja Pansus. Syarat teknis yang perlu dilengkapi antara lain keputusan Bupati Rejang Kebong Nomor 180.411, VII tahun 2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang persetujuan pembentukan eks kewedanan Padang Ulak Tanding menjadi calon kabupaten Lembak. \"Pada Diktum ketiga menyebutkan calon lokasi ibukota Kabupaten Lembak bertempat di Kecamatan Padang Ulak Tanding,\" katanya. Sesuai hasil pertemuan dengan Pemda, DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Presidium disepakati calon ibukota Kabupaten Lembak di Padang Ulak Tanding. Pada Diktum keempat angka satu berbunyi setuju berbunyi memberikan hibah sebesar Rp 5 miliar selama 2 tahun berturut-turut dan dipertegas kembali setuju memberikan setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut. \"Selain itu persetujuan untuk menyerahkan personil, sudah ada persetujuannya, namun belum dibuat rencana stok dan rencana personil yang akan diserahkan,\" ujarnya. Keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang persetujuan persyaratan pembentukan eks kewedanan Padang Ulak Tanding menjadi calon Kabupaten Lembak. Sesuai dengan PP No 78 Tahun 2007 bentuk persetujuan berupa keputusan DPRD bukan keputusan pimpinan. \"Maka keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong No 1 tahun 2013 harus diubah menjadi keputusan DPRD melalui rapat paripurna dengan melampirkan risalah dan daftar hadir rapat,\" ujarnya. Pada Diktum kedua angka 7 berbunyi Kecamatan Sidang Kelingi (Kecuali Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat), mengingat kedua desa tersebut bukan lagi menjadi wilayah Kecamatan Sidang Kelingi berdasarkan Perda No 2 tahun 2012, maka Diktum kedua hanya berbunyi Kecamatan Sidang Kelingi. Sedangkan mengenai batas calon Kabupaten Lembak dengan Kabupaten dan Kota yang berbatasan langsung perlu ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati yaitu Kepahiang, Lebong, Empat Lawang, Musi Rawas, Lubuk Linggau. \"Panitia khusus minta perpanjangan waktu dan akan dilaporkan kembali pada masa persidangan ke II tahun 2013 setelah persyaratan dilengkapi,\" ujarnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: