Menerapkan Fungsi Dewan

Menerapkan Fungsi Dewan

Rahmad Widodo SHut: Caleg PKS \"RahmadRAHMAD Widodo mendapat amanah dari partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadikan caleg DPRD Kota Bengkulu dari Dapil 4 . Jika ia terpilih, nanti, selain akan memperjuangkan apirasi masyarakat, ia juga akan berupaya menjalankan fungsi dewan sebagai mana mestinya. Menurut bapak dua orang anak ini, sebagai anggota dewan paling tidak ada tiga fungsi yang harus dijalankan secara maksiamal. Yaitu, Legislasi berupa penyusunan segala bentuk peraturan/perda yang mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat tanpa ada keperpihakan ke salah satu golongan tertentu. Kedua fungsi Bageting, keterbasan anggaran yang dimiliki Pemkda Kota, harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Terkhusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, anggarannya harus dialokasikan lebih banyak. Ketiga, fungsi pengawasan, anggota dewan harus memiliki kepekaan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ekskutif sebagai pelaksana anggaran. Sehingga, ketika ada penyimpangan yang mungkin dilakukan ekskutif bisa segera dihentikan dan diperbaikinya, sehinggatidak berlarut-larut yang akan menimbulkan dampak yang semakin besar. Selain itu, suami dari Yusma Neka SPd ini, akan memperbaiki citra anggota dewan yang selama ini mulai buruk di mata masyarakat karena banyaknya kasus yang memprihatinkan. Hal tersebut, menurut Rahmad, karena tidak semua anngota dewan yang memiliki niat yang tulus untuk mengabdi kepada masyarakat, melainkan hanya ambisi untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: