Timsel Provinsi Diancam Jemput Paksa

Timsel Provinsi Diancam Jemput Paksa

BENGKULU,BE- Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Bengkulu diancam dijemput paksa oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Pasalnya, anggota Timsel yang terdiri dari Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Dr Khairil, dosen IAIN Khairudin Wahid MSi, dosen Unib Aminudin MSi dan 2 anggota lainnya mangkir dalam persidangan perkara diajukan penggugat Abdul Gani SH. \"Jika hingga sidang ketiga, Timsel belum juga hadir padahal sudah diberitahu, maka majelis hakim bisa menghadirkan dengan paksa dengan bantuan aparat keamanan,\" ungkap Sekretaris PTUN Bengkulu, Mardjoni SH, kemarin. Perkara yang membelit Timsel KPU Provinsi bernomor registerĀ  08/G/2013/PTUN-BKL yang didaftarkan calon anggota KPU, Abdul Gani. Terkait dengan dugaan kecurangan proses penetapan 20 besar calon anggota KPU Provinsi. Pada persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas, yang digelar Rabu (24/4) lalu, Timsel tak hadir. Sidang kedua dilaksanakan Rabu (1/5). Kata Mardjoni, untuk menghindari penjemputan paksa, Mardjoni berharap agar anggota Timsel hadir dalam sidang tersebut. Karena hal itu dibutuhkan, untuk mempermudah proses persidangan. Ia juga mengatakan, pada persidangan nantinya, majelis hakim bisa menghadirkan beberapa saksi baik dari RSJKO maupun pihak lainnya yang ada keterkaitan dengan perkara. \"Jika dibutuhkan, majelis hakim bisa menghadirkan saksi seperti dari RSJKO,\" tambah tegasnya. Mardjoni juga mengatakan baru kali ini SK Timsel calon anggota KPU Provinsi Bengkulu digugat di PTUN Bengkulu oleh calon anggota KPU yang telah gugur. Dan ia berharap Timsel bisa hadirĀ  untuk menjelaskan dan memberikan sanggahan jika ada yang tidak berkenan dalam persidangan. \"Sebagai warga negara yang baik timsel harus hadir dalam persidangan jika dipanggil, walaupun mereka pejabat negara sekalipun,\" pungkas Mardjoni. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: