Kades, Eks Napi, dan Belum Cukup Umur

Kades, Eks Napi, dan Belum Cukup Umur

KOTA BINTUHAN, BE – Saat melakukan verifikasi berkas daftar caleg sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kaur menemukan caleg yang masih menjabat kepala desa (kades), belum cukup umur, dan mantan narapidana (napi). DCS yang masih menjabat kades ditemukan di DCS PKPI nomor urut 2 dapil I atas nama Fitri Jusniawan, yang masih menjabat sebagai Kades Tanjung Kemuning III. Selain itu pada dapil sama dengan nomor urut 3 atas nama Opin Farizal ternyata belum cukup umur. Opin terlahir pada 15 Oktober 1992, saat ini masih berumur 20 tahun. Sementara syarat umur minimal 21 tahun. Selain itu masih dari DCS PKPI, terdapat nama Sujasman Body Harsoyo yang merupakan mantan narapidana. Persyaratannya masih belum lengkap lantaran tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan, terkait hukuman yang diancamkan kepadanya serta putusan majelis hakim pengadilan. \"Kita sudah menyurati PKPI dan Caleg bersangkutan. Untuk caleg masih menjabat kades, harus menyerahkan surat pengunduran sebagai kades, kemudian surat dari pengadilan jika mantan napi. Lalu bagi yang belum cukup umur, maka partai untuk memperbaiki atau menggantinya dengan caleg lain, jika tidak akan kami coret,\" ujar Ketua KPU Kaur, Arpan Ependi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii, kemarin. Sedangkan untuk Partai Nasdem, lanjut Okman, sebelumnya telah ditemui nama Syahrul untuk menjadi caleg di Dapil II dengan nomor urut 10. Sebelumnya Syahrul ini telah lolos dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga ia langsung dipecat dari jabatan PPS-nya. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Dari berkas DCS yang diberikan PAN, terdapat Kades Bakal Makmur Kecamatan Maje, Mahruf Rizal yang mencalonkan diri di Dapil III dengan nomor urut 6. \"Seperti yang merangkap menjadi PPS sudah kita gantikan, karena ketahuan caleg. Lalu untuk kades tetap kita minta surat pengunduran diri,\" jelasnya. Sementara dari DCS Partai Gerindra juga ditemui Kades Tanjung Baru Kecamatan Maje, Basuan yang menjadi caleg untuk Dapil III dengan nomor urut 1. Selain masih menjabat sebagai kades, Basuan juga pernah menjalani hukuman penjara (napi). Dia belum menyerahkan surat keterangan dari pihak pengadilan. \"Kades yang masih menjabat akan ditunggu surat pengunduran diri sampai batas waktu masa verifikasi pada tanggal 22 Mei mendatang. Begitu juga surat keterangan dari pengadilan bagi mantan Napi. Sehingga pada tanggal 23 Mei ketika penetapan DCS yang tidak lengkap akan dicoret,\" jelasnya. Diketahui, secara umum masih banyak terjadi kekurangan persyaratan yang diberikan para caleg. Seperti tanda bukti sebagai pemilih yang dikeluarkan PPS ataupun KPUD Kaur, surat keterangan sehat jiwa, soft file, surat bebas narkoba dan SKCK. \"Ada masa perbaikan DCS pada 9 – 22 Mei mendatang. Sehingga masih dapat melengkapi persyaratan, kita minta semuanya harus dipenuhi dengan baik,\" harapnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: