Tapal Batas, Ikuti Putusan MK

Tapal Batas, Ikuti Putusan MK

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengingatkan kepada bupati terutama yang terlibat sengketa seperti Bengkulu Selatan (BS), Kaur, dan Seluma agar mencegah konflik sosial. Terlebih menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait konflik batas antar kabupaten.  \"Jika nanti MK memutuskan, agar semua pihak mentaati keputusan tersebut. Tidak perlu menggerakkan kader atau masyarakat untuk demo,\" ujar Junaidi. Dia mengatakan sengketa tapal batas tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Sebab itu potensi konflik harus dicegah sejak dini. \"Tidak perlu demo \'turunkan bupati, tolak gabung dengan daerah itu\' tidak perlu. Saya yakin semua bupati ingin mensejahterakan masyarakatnya,\" katanya. Gubernur mengingatkan perlunya mewaspadai adanya  bibit-bibit konflik sosial di tataran bawah. Konflik tersebut perlu dicegah sejak dini.  \"Saya mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan penetapan tapal batas,\" katanya. Bupati diminta melakukan  pendekatan sejak dini dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, bagi warga yang terpancing untuk berpindah wilayah administrasi.   Peryataan Junaidi ini menanggapi adanya aksi kepala desa di beberapa kabupatan yang terlibat sengketa. Seperti diketahui, Bupati BS Reskan Efendi mendaftarkan gugatan ke MK  untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. Keadilan yang diminta Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk adalah batas wilayah dengan Kabupaten Seluma yang diharapkan berada di jembatan Tedunan yang berjarak lima kilometer dari tapal batas saat ini. \"Batas antara Bengkulu Selatan dengan Kaur diharapkan di Jembatan Padangguci berjarak sekitar 10 kilometer dari tapal batas saat ini,\" katanya. Bupati mengatakan, Kabupaten Bengkulu Selatan yang awalnya seluas 5.499,14 hektare. Setelah pemekaran tinggal 1.118,610 hektare, sedangkan Kabupaten Kaur seluas 2.369,05 hektare dan Kabupaten Seluma seluas 2.400,04 hektare. \"Gugatan ini memang kesepakatan kami bersama, tokoh masyarakat, Parpol, dan sebagainya.  Sehingga apapun keputusan MK yang akan disampaikan dalam waktu dekat akan kami terima bersama,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: