Sakit, Terpidana Korupsi Jalan Urung Dieksekusi

Sakit, Terpidana Korupsi  Jalan Urung Dieksekusi

MANNA, BE - Terpidana korupsi proyek jalan produksi hamparan pasir I Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang, CV Manto Putra, Hr (46), urung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Manna.  Panggilan pertama yang dilayangkan kepada warga Jalan Rajawali Kelurahan Idul Kecamatan Kota Manna tidak dipenuhi. Keputusan eksekusi itu setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp 22 juta pada 12 Januari 2012 lalu.  Putusan baru diterima  Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, 24 September lalu.

Kajari Manna Raswali Hermawan SH didampingi Kasi Pidsus Herry Kurniawan SH mengungkapkan panggilan kedua tetap akan dilayangkan bagi terpidana, Hr. Rencananya dijadwalkan 9 Oktober mendatang.\"Terpidana tidak memenuhi panggilan pertama. Istrinya menyampaikan jika yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di RS M Yunus,\" ucapnya menegaskan jika sampai panggilan ketiga tak dipenuhi akan dijemput paksa.

Untuk diketahui Hr merupakan kontraktor pelaksana kegiatan di Dinas Pertanian dan Peternakan BS dalam proyek pembangunan  jalan sentra prduksi hamparan pasir I di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang. Proyek tersebut dikerjakan 2008 lalu dari alokasi DAK/DAU sebesar Rp 90 juta. Dalam pelaksanaannya proyek dinilai bermasalah. Kejaksaaan melakukan penyelidikan dan mengaudit dibantu BPKP. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 22,4 juta. Saat diadili di Pengadilan Negeri Manna BS 23 Desember 2010 lalu, JPU menuntut Hr dengan 4 tahun penjara, denda  Rp 200 juta subsidair  6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 22,4 juta. Hakim pengadilan 30 Desember 2010 pun berpendapat serupa dengan memvonisnya 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 18 juta.

Atas putusan tersebut Hr mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hukumannya pun diperingan. PT Bengkulu  24 Mei 2011 memvonis Hr 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 18 juta. Atas putusan ini jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya 12 januari 2012 lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 22 juta.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: