Diberi Lahan 5 Ribu Hektar, Digarap 50 Hektar

Diberi Lahan 5 Ribu Hektar, Digarap 50 Hektar

\"\" TAIS, BE - Izin perkebunan kelapa sawit PT Agricinal seluas 5 ribu hektar di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma dipastikan bakal dicabut. Pemkab Seluma kini telah menemukan dasar kuat untuk menarik kembali perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan swasta itu. Hal ini ditegaskan Kabag Humas Protokol Pemkab Seluma, Mulyadi SSos MM, kemarin. ”Dalam waktu dekat akan ada proses pencabutan izin perkebunan salah satu perusahaan swasta. Karena masalah perusahaannya vakum, sehingga dinilai merugikan masyarakat dan daerah. Pencabutan perizinan ini terhadap PT Agricinal,” kata Mulyadi. Dijelaskannya, dari hasil investirgasi dan cek lapangan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Seluma, bahwa ditemukan hanya sekitar 50 hektar lahan yang digarap oleh PT Agricinal. Sedangkan izin yang diberkan sejak 4 tahun lalu, lahan seluas 5 ribu hektar di Desa Petai Kayu, Gunung Mesir, Nanti Agung dan Tebat Gunung di Semidang Alas. ”Ada ketentuan jika lahan yang digarap kurang dari 50 persen dari luas yang diizinkan, maka izin perkebunan akan dicabut. Karena masalah seperti ini dianggap merugikan daerah dan masyarakat,” katanya. Sementara itu, PT Agricinal itu sediri diketahui mendapat izin revitalisasi perkebunan (revbun). Perusahaan swasta tersebut tak hanya membuka program tersebut di Seluma, melainkan dilakukan secara serentah di berbagai daerah di Indonesia mulai tahun 2007 lalu. Lantas, program tersebut diduga gagal total, hingga berimbas di Seluma. (444)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: