Pengacara: Raffi Ahmad Dibebaskan

Pengacara: Raffi Ahmad Dibebaskan

\"162638_394798_Raffi_Ahmad_________________Thum\"Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya dilepaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu 27 April 2013. Namun Hotma mencium hal mencurigakan dari pembebasan kliennya ini. Pasalnya, ia baru mengetahui soal pembebasan Raffi ini dari pihak lain, bukan secara langsung dari BNN seperti lazimnya pengacara menerima kabar tentang klien mereka. “Raffi tidak dipindahkan, dia dilepaskan. Kita lihat BNN mau bermain apa lagi. Bagaimana bisa kuasa hukum tidak tahu kalau Raffi dikeluarkan? Info yang kami terima, Raffi dipaksa untuk mencabut surat kuasa sebagai syarat dia dibebaskan,” kata Hotma. Apabila benar demikian adanya, ujar Hotma, maka ia akan segera melaporkan kelakuan BNN ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM. “Kami dengar, Raffi dipaksa melakukan konferensi pers. Bagaimana bisa seorang tersangka konpers tanpa didampingi kuasa hukumnya,” ujar Hotma. Sebelumnya, BNN menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka setelah hasil tes menyatakan ia positif mengkonsumsi metilon, narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. Kasus itu bermula dari penggerebekan petugas BNN ke rumah Raffi, Minggu dini hari 27 Januari 2013. Di rumah presenter Dahsyat itu, ditemukan dua linting ganja dan 14 butir MDMA. Sampai saat ini pihak BNN belum mau memberikan keterangan resmi, namun akan menjelaskannya dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: