Tersangka PT SIL Dilimpahkan

Tersangka PT SIL Dilimpahkan

\"15ARGA MAKMUR, BE -  15 orang tersangka kasus pembakaran PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada bulan Februari lalu beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan negeri Arga Makmur. Dilimpahkannya tersangka itu, menjadikan mereka resmi menjadi tahanan Kejari Arga Makmur. \"Tersangka yang sudah dilimpahkan itu langsung dibawa ke Lapas Arga Makmur,\" ujar Kajari Arga Makmur Said Muhammad  SH MH melalui Kasi Pidum, Samhori SH. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lanjutan. Pasalnya Polda Bengkulu yang menangani perkara ini masih melakukan penyidikan lanjutan. Diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pembakaran kebun milik PT SIL itu.\"Kejari akan menindak lanjuti pelimpahan itu. Secepatnya perkara ini akan diajukan ke persidangan,\" jelas Samhori. Sebagaimana diketahui, tersangka melakukan aksi pembakaran di lahan seluas 3 ribu hektar milik PT SIL dilatar belakangi konflik kepemilikan. Warga yang menggarap lahan itu mengamuk karena PT SIL terus menggarap lahan yang dahulunya merupakan HGU PT Way Sebayur. Akibat aksi warga itu, sejumlah bangunan dan fasilitas milik PT SIL terbakar dan kerugian yang ditimbulkan mencapai miliran rupiah. (117) Nama-nama tersangka yang terlibat pembakaran dan pengerusakan PT SIL : 1. Yudi Ansono 2. Yudi Apriyanto 3. Suroto 4. Joni Pranata 5. Sinar Lanto 6. Rismanto 7. Sarmidi 8. Tri Widodo 9. Totong Pribadi 10. Sadikin 11. Junaidi 12. Gonriyadi 13. Daryanto 14. Sutrisno 15. Menanti Silaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: