16 Kades dan BPD Mundur

16 Kades dan BPD Mundur

BENTENG, BE - Bagian Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendeadline atau mewarning bagi para kepala desa (Kades) dan  BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) hingga batas tanggal 30 April 2013 ini. Bagi para kades dan BPD yang mencalon dalam Pemilu Legislatif 2014 harus tuntas memasukkan berkas pengunduruan diri mereka pada tenggat deadline tersebut. Surat pengunduran diri ini sangat penting, karena akan berpengaruh terhadap pengajuan usulan ke bupati. Jika para kades dan BPS masukan berkas tidak serempak maka proses pemberhentiannya bisa lama. Namun  jika serentak prosesnya bisa lebih cepat. Saat ini jumlah Kades dan BPD yang suuah mengajukan surat pengunduran diri itu sudah mencapai 16 orang. Diketahui masih banyak lagi Kades dan BPD juga mundur karena mencalonkan diri. \"Kita mendeadline atau memberi batas waktu hingga 30 April 2013, bagi, para Kades dan BPD untuk memasukan berkas pengunduran dirinya, sehingga, dapat kita ajukan serempak,\" kata Kabag Pemerintahan, Drs Ahmad Munir. Saat ini jumlah BPD yang telah memasukan berkas pengunduran diri sudah sebanyak 6 orang, yaitu BPD Lubuk Sini, Aszuar  Suharis,  BPD Sidodadi, Silimin, Bintang Selatan, Rob Muazim, BPD Taba Jambu, M.Zul, BPD Linggar Galing, Muslimin , BPD Bajak I, Badius. Sedangkan untuk kades yang sudah memasukan berkas penguduran diri itu, sebanyak 10 orang. Seperti, Kades Plajau, Isran Efendi, Lubuk Sini, Saharudin, Taba Lagan, Zaidir, Talang Empat, Licia Marsina, Srikaton, Surahman, Padang Batuah, Sofyan Efendi, Pekik Nyaring, Suarno, Penembang, Arpan, Sekayun, M. Dai, Rajak Besi, Indra Utama. \" Hingga saat ini sudah sebanyak 6 BPD dan 10 kades yang memasuki berkas pengunduran diri,\" terangnya. Dijelaskannya, dari 10 kades yang sudah memasuki berkas itu, 1 orang sudah mendapat persetujuan dari orang nomor satu di kabupaten Benteng. \'\'Yaitu, usulan pengunduran diri dari kades Lubuk Sini, Saharudin atau yang kerap disapa Hol. Bagi, Desa Lubuk Sini,\'\' katanya. Bagian Pemerintahan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs). Untuk mengisi kekosongan kades yang ikut mencaleg dalam bursa Pemilihan Legistatif 2014 tersebut. Sedangkan, 9 orang kades yang mengusulkan pengunduran diri ini belum mendapat persetujuan dan baru mau diajukan. (111)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: