Kontraktor Jalan Ditahan

Kontraktor Jalan Ditahan

ARGA MAKMUR, BE - Iw pemilik perusahaan CV TMC selaku kontraktor proyek jalan Taba Lagan-Dusun Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini sudah ditahan oleh Polres BU.  Iw ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polres Bengkulu Utara yang menangani kasus ini. Dengan dilakukan penahanan, status Iw dijadikan tersangka oleh polisi dikarenakan proyek pembangunan jalan Lapen sepanjang 1,6 KM yang didanai APBD Benteng tahun 2011 senilai Rp 1,3 miliar ditemukan sejumlah ketidakberesan berkaitan dengan kurangnya volume pengerjaan.

\"Sudah ditahan (Iw, red)  untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan,\" kata Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SH SIK.

Penahanan terhadap Iw dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti berkaitan dengan penyidikan kasus yang dikerjakan. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kurangnya volume pengerjaan proyek  cukup besar.  BPKP Bengkulu yang didatangkan oleh polisi sedang melakukan penghitungan secara mendetail mengenai kepastian nilai nomimal kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.  \"Tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP mengenai kepastian jumlah kerugian negaranya,\" ucapnya.

Sementara itu, usai penahanan terhadap kontraktor pelaksana proyek. Penyidik Polres BU akan segera memanggil PPTK proyek tersebut. Pemanggilan terhadap PPTK tersebut untuk dimintai keterangan mengenai pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan karena terjadi kekurangan volume pengerjaan. Peran PPTK dalam pengerjaan proyek sangat vital karena bertindak sebagai pengawas proyek yang kerjakan. Namun pada kenyataanya malah terjadi temuan akibat ketidak beresan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.  \"Pemanggilan sesegara mungkin terhadap PPTK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,\" tukas AKP Hidayatullah. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: