Perbaikan Jalan Wewenang Provinsi

Perbaikan Jalan Wewenang Provinsi

KOTA MANNA, BE – Sepertinya keinginan warga RT 3 Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna agar Jalan Letnan Jahidin yang rusak segera diperbaiki, sulit terwujud. Pemkab Bengkulu Selatan menolak memperbaiki jalan tersebut dengan alasan itu merupakan wewenang Dinas PU Provinsi Bengkulu, karena jalan itu statusnya jalan negara. Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE mengaku, sebenarnya keluhan warga mengenai kondisi jalan rusak tersebut sudah sering mereka dengar, bahkan Pemda sudah pernah turun langsung memantau jalan itu. Hanya saja jika dana untuk memperbaiki jalan tersebut dari APBD kabupaten,  dirinya takut akan menjadi temuan BPK. Sebab tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan negara ataupun jalan provinsi. Ditambah lagi sebelumnya Pemkab BS sudah pernah melakukan penimbunan sebagian Jalan Letnan Jahidin akhir tahun 2012 lalu. Tidak hanya itu, Jalan Gunung Ayu beberapa waktu lalu juga sudah ditimbun oleh Pemda BS. ”Kami sudah sebagian menimbun jalan provinsi dan jalan negara, ya kalau harus dana APBD BS nanti tidak bisa membiayai kegiatan yang lain,” katanya. Sebab itu Reskan mengharapkan kepada Pemprov Bengkulu agar dapat segera memperbaiki jalan jalan negera tersebut. Terlebih lagi jalan tersebut sudah rusak sejak tahun 2012 lalu. ”Kami bukan tidak mau memperbaikinya, kalau memang dana APBD BS ini besar pasti semua jalan provinsi dan negara akan kami perbaiki, namun  karena anggaran kurang , jadi kami minta PU Provinsi segera turun tangan,” terangnya. Sebelumnya Kamis lalu puluhan ibu-ibu warga RT 3 Kelurahan Pasar Bawah kompak memblokir jalan dengan memasang bambu dan ban serta memasang tali plastik agar kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Pasalnya mereka kesal dengan pemda yang tidak peduli dengan kerusakan jalan yang sudah 4 bulan tersebut.(369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: