HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Panggil Guru Honorer Kepahiang Usai Curhatannya di RDU DPR RI Viral

Pemprov Bengkulu Panggil Guru Honorer Kepahiang Usai  Curhatannya di RDU DPR RI Viral

Wakil Gubernur Bengkulu saat menggelar rapat terkaiy pernyataan guru honorer di RDU DPR RI-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa setelah pernyataannya viral di media sosial usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa hari lalu.

Dalam forum tersebut, Rerisa sempat menangis saat mengungkapkan kondisi kesejahteraannya sebagai guru honorer yang disebut hanya menerima penghasilan Rp30.000 per jam dikali 18 jam mengajar per minggu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Rerisa. 

Ia menilai bahwa informasi soal penghasilan yang disampaikan tidak sepenuhnya mencerminkan kebijakan Pemprov Bengkulu terhadap guru honorer.

“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Pemerintah Provinsi Bengkulu membayar insentif sebesar satu juta rupiah kepada guru honorer yang masuk dalam database. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat untuk memanggil guru tersebut dan meminta klarifikasi,” tegas Mian, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA:Dorong Peningkatan PAD, Pemprov Bengkulu Gandeng PT Bimex Kelola Limbah B3

BACA JUGA: 2.053 Paket MBG Telah Disalurkan, Ibu Hamil dan Balita Terima Manfaatnya

Diketahui, Rerisa merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang. 

Dalam pernyataannya di hadapan anggota DPR RI, ia juga menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa klarifikasi terhadap guru Rerisa telah dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Pernyataan yang disampaikan ternyata tidak menggambarkan secara keseluruhan kondisi guru honorer di Provinsi Bengkulu. Karena faktanya, guru honorer dalam database kita menerima insentif satu juta rupiah. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi misinformasi,” kata Heru.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap Rerisa, Heru menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan.

“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah turun langsung ke lapangan. Saat ini masih dalam proses klarifikasi, jadi kami belum bisa memastikan apakah akan ada sanksi atau tidak,” ujarnya.

Polemik ini memunculkan kembali diskusi tentang kesejahteraan guru honorer di daerah dan pentingnya keterbukaan informasi antara pemerintah dan tenaga pendidik, agar setiap keluhan dan aspirasi dapat disampaikan secara akurat dan solutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: