Harga Kursi Kota 3.000 Suara

Harga Kursi Kota 3.000 Suara

BENGKULU, BE - Jika ingin duduk menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu, diperkirakan partai dan caleg harus mengantongi sedikitnya 3 ribu suara pada Pemilu 2-14 mendatang. Ini dilihat dari kondisi Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) Kota Bengkulu berjumlah 260 ribu orang. \"Minimal harus mendapatkan suara sebanyak 3 ribu, jika dibawah itu belum pastikan apakah bisa duduk atau tergeser oleh caleg lain,\" kata Plt Ketua KPU Kota Bengkulu, Dra Sri Martini, kemarin. Menurut Sri Martini, jumlah tersebut bisa bertambah atau bisa berkurang, mengingat PPK  belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, juga akan berpedoman pada tingkat partisipasi pemilih. \"Jika partisipasi pemilih tinggi, maka semakin banyak pula suara yang harus didapati oleh masing-masing caleg,\" ujarnya. Ia menjelaskan, sistem pembagian kursi di setiap dapil berdasarkan jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan. Suara sah tersebut belum dikelompokkan milik caleg, melainkan akumulasi suara dari setiap partai peserta pemilu. \"Jumlah suara yang harus didapati caleg ini tidak mesti mutlak sebanyak 3 ribu, namun tergantung dengan jumlah suara dan jumlah kursi di dapil tersebut. Namun sebelumnya KPU menentukan jumlah  jumlah sah dan dan jumlah kuota untuk menetapkan partai dan caleg pemenangnya,\" ungkapnya. Sementara itu, salah seorang caleg dari Hanura, Hadi Saputra SKM mengatakan angka 3 ribu tersebut sudah cukup tinggi, mengingat angka golput di Bengkulu mencapai 30 persen lebih daru total DPT.  \"Contohnya saja ketua DPRD yang sekarang hanya mendapatkan 2 ribu suara, sedangkan anggota lainnya banyak yang mengantongi suara antara 7 ratus hingga 9 ratus suara. Artinya, jika sudah mendapatkan suara 3 ribu, maka sudah dipastikan duduk menjadi anggota DPRD kota, dan kemungkinan besar mendapatkan jabatan sebagai pimpinan dewan,\" sampainya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: