Kasus Suap PHL PDAM Bengkulu Bergulir, Kuasa Hukum Direktur Singgung Dugaan Kasus Serupa di RSJKO Bengkulu

Kasus Suap PHL PDAM Bengkulu Bergulir, Kuasa Hukum Direktur Singgung Dugaan Kasus Serupa di RSJKO Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah mencuatnya kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, kini muncul sorotan terhadap dugaan kasus serupa di Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.
Kuasa Hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah, Ana Tasia Pase, SH, MH, mengungkapkan bahwa indikasi suap dan gratifikasi juga terjadi di RSJKO Soeprapto. Ia meminta aparat kepolisian agar bersikap adil dengan turut mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan rumah sakit tersebut.
"Kami mengingatkan ada kasus yang sama seperti di PDAM yaitu di rumah sakit jiwa di Bengkulu. Semoga aparat kepolisian juga mengungkap kasus tersebut. Di sana ada juga Dugaan suap dan gratifikasi," ujar Ana.
Lebih lanjut, Ana meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengklarifikasi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan RSJKO Soeprapto Bengkulu.
"Agar ini tidak liar, kita meminta pihak kepolisian klarifikasi kasus itu, kenapa hanya PDAM yang diusut, rumah sakit jiwa tidak naik," lanjut Ana Tasya Pase.
Tak hanya itu, Ana juga menyayangkan adanya isu politisasi dalam penanganan kasus PDAM. Ia membantah keras jika perkara yang melibatkan kliennya bermuatan politik. Bahkan ia menduga di RSJKO itu muatan politiknya lebih jelas.
"Kami tegaskan di PDAM ini tidak ada unsur politik, karena penerimaan PHL ini jauh sebelum Direktur yang sekarang atau overload PHL ini jauh sebelum Direktur yang sekarang, sedangkan di Rumah Sakit Jiwa itu saya rasa ada arah politiknya," ungkap Ana Tasya Pase.
Terkait kasus PDAM, Ana mengklarifikasi soal pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh kliennya kepada 24 orang PHL. Menurutnya, pengembalian uang itu bukanlah inisiatif pribadi kliennya, melainkan atas permintaan langsung dari para PHL setelah diarahkan oleh penyidik.
“Polisi meminta para PHL untuk meminta pengembalian uang. Jadi, mereka yang datang sendiri ke klien kami untuk meminta uang itu dikembalikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, namun menunjukkan adanya itikad baik dari kliennya.
BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
BACA JUGA:Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: