HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tim Gabungan Kembali Temukan Botol Miras di Pondokan Pedagang Pantai Panjang

Tim Gabungan Kembali Temukan Botol Miras di Pondokan Pedagang Pantai Panjang

Tim gabungan Pemkot Bengkulu temukan belasan botol miras di pondokan pedagang Pantai Panjang, ancam cabut izin bagi yang melanggar.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pasca temuan alat kontrasepsi dan pondok tertutup yang diduga tempat mesum di kawasan objek wisata Pantai Panjang beberapa waktu lalu, tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penataan kawasan tersebut pada Kamis (26/6/2025) siang. Tim yang dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Kota, Sehmi, menemukan belasan botol minuman keras (miras).

Atas temuan ini, Pemkot kembali memperingatkan keras pedagang untuk tidak bermain-main dengan sikap tegas pemerintah dalam penataan pantai dan larangan menjual miras di kawasan Pantai Panjang.

"Pemerintah kota sudah mengizinkan pedagang untuk berjualan di Pantai Panjang di zona yang sudah ditetapkan. Namun pedagang jangan melakukan tindakan yang dilarang Pemkot dengan menjual miras dan tuak. Ini kan sudah kita peringatkan, jangan sampai nanti kita larang jualan lagi di sini," jelas Sehmi.

BACA JUGA:Dorong Swasembada Pangan, Kementerian Pertanian Serahkan 12 Traktor Roda Empat untuk Petani Mukomuko

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Mega Mall dan PTM Tegaskan, Proyek Swasta, Tidak Ada Unsur Korupsi

Selain itu, pedagang juga diminta untuk tidak menutup pondok yang terkesan menjadi tempat mesum dan seakan memfasilitasi pengunjung untuk berbuat mesum. Dalam penertiban ini, Pemkot juga melakukan pembongkaran terhadap pondok yang dalam keadaan tertutup tersebut karena mengganggu pemandangan dan keindahan pantai.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengatakan penataan objek wisata akan terus dilakukan Pemkot Bengkulu hingga tercipta keindahan dan ketertiban.

"Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang untuk mengikuti aturan," kata Nina.

Terhadap pedagang yang kedapatan menjual miras, Pemkot secara tegas akan mencabut izin usaha yang bersangkutan. Oleh karena itu, pedagang diminta untuk tidak menjual miras dan tuak, serta tidak membuat pondok jualan yang tertutup.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: