Panwas Stop Usut 7 Pelanggaran Pilwakot

Panwas Stop Usut 7 Pelanggaran Pilwakot

\"\"Leni-Sudoto Register Gugatan BENGKULU, BE – Panwaslu Kota Bengkulu agaknya mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Pasalnya, 7 kasus dugaan pelanggaran Pilwakot distop pengusutannya. Berkas pengusutan yang diserahkan ke Gakumdu dikembalikan lagi lantaran dinilai belum lengkap dan tak cukup bukti. Anggota Panwaslu Divisi Hukum, dan Pelanggran, Heri Supriyanto MSi, dari 8 kasus yang diproses Panwaslu hanya 1 kasus yang naik ke pengadilan. Yakni, kasus black campaign dengan pelaku Toni Maryanto.

“Dalam pelanggaran yang masuk harus lengkap. Ada kasus tidak ada pelapornya, ada pelapor tidak ada barang buktinya. Saat akan kita serahkan ke Gakkumdu berkas itu dikembalikan lagi,” katanya.

Begitu pula dengan termasuk kasus dugaan money politics oknum Lurah Kadang Limun dkk yang pasangan calon Ridwan Marigi-Bowo Triyanto. Laporan ini, menurut Panwas tidak cukup bukti. Karena saksi tidak mendukung, saat kejadian malam 18 September tidak ditemukan apapun. Baru kemudian 19 September pasangan ini melaporkan dengan barang  bukti uang tunai Rp 18,7 juta.

“Saksi yang kita panggil juga tidak bisa dipertemukan. Apalagi ada masa kedaluwarsa selama 14 hari. Karena laporan tidak mendukung, maka kasus ini kita tutup,” teasnya.

Sementara kasus pemiih eksodus juga tidak bisa dilanjutkan. Soalnya pelaku belum melakukan tindakan pencoblosan. \" Yang lain mentah semua dan tidak bisa kita teruskan,” tukasnya. Gugatan MK Di bagian lain, Pilwakot putaran pertama dipastikan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 8 Leni John Latief-Sudoto secara resmi mendaftarkan gugatannya.  Gugatan tersebut dimasukkan pada pukul 10.00 WIB dengan nomor berkas 655-0/PAN.MK/X/2012. Diungkapkan pengacara Leni-Sudoto, Ahmad Kuswandi SH, banyak materi yang digugat. Diantaranya meminta pemilihan ulang dan mendiskualisifikasi pasangan no urut 7 lantaran banyak ditemukan kecurangan. Materi lainnya akan disampaikan saat sidang di MK mendatang yang masih belum diketahui pelaksanaannya.

“Kita masih menunggu register dan nomor berkas masuk sudah ada. Namun kita juga masih belum bisa memastikan kapan sidang digulirkan,\" ucapnya. Ia dan tim advokasi lainnya tengah mempersiapkan data-data yang akan disodorkan saat persidangan nantinya. Data dan bukti itu akan terus dimatangkan agartidak mentah begitu diuji.

“Materi sudah kita siapkan. Barang bukti yang akan kita berikan kepada MK juga sudah kita siapkan,\" tuturnya. Ia optimis permohonan ke MK bisa dikabulkan. Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu jadwal sidang dari MK. “Kita ikuti aturannya saja, belum tentu juga kita lama, dan tidak juga dipercepat. Pastinya kita optimis,\" pungkasnya.

Sementara itu KPU Kota Bengkulu mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut. Sejauh ini 2 orang kuasa hukum yang berasal dari Kejari telah disiapkan untuk melawan gugatan di MK. Kedua kuasa hukum tersebut siap untuk menyelesaikan sengketa hukum baik di tingkat Kota Bengkulu, maupun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KPU juga menyiapkan fakta-fakta hukum dan beberapa data pendukung untuk menjawab semua gugatan para kandidat yang berkaitan pelanggaran  kandidat maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilwakot. \"Kami akan membantah semua pernyataan kandidat di MK  dengan fakta-fakta hukum yang kami miliki. Termasuk keberatan kandidat mengenai pemindahan kotak suara dari TPS ke PPK yang dipersoalkan kandidat belakangan ini,\" tantang Ketua KPU Kota Bengkulu Salahudin Yahya.(160)

Pelanggaran Pemilukada yang Distop     1. Penemuan 10 karung selebaran menjelekkan pasangan No 7 2. Tertangkapnya menempel alat peraga menjelekkan pasangan no 7 3. Pembagian stiker menjelekken kandidata no 7 4. Atribut menyudutkan pasangan no urut 1 5. Stiker menyudutkan pasangan no urut 1 6. Pembagian uang yang diduga dilakukan oknum Lurah dkk 7. Tertangkapnya pemilih eksodus di Lingkar Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: