Giliran Timsel KPU Kota Disorot

Giliran Timsel KPU Kota Disorot

BENGKULU, BE - Tidak hanya Timsel seleksi (timsel) KPU Provinsi yang mendapat sorotan dari kalangan lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki). Kali ini giliran Timsel KPU Kota mendapati hal yang sama. Sorotan Puskaki ini disebabkan timsel KPU Kota meloloskan mantan Ketua KPU Kota Salahudin Yahya SAg MSi dan anggotanya Drs Ispal Andri dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kota. \"Kedua orang itu sudah tidak layak lagi diloloskan, karena sudah dipecat secara tidak hormat oleh DKPP,\" kata koordinator Puskaki Bengkulu, Melyan Sori SPdI, kemarin. Diungkapkannya, jika Timsel KPU tetap meloloskan calon KPU yang sudah tidak memiliki intetgritas, lantas apa bedanya antara timsel KPU Provinsi dengan KPU Kota. \"Berarti Timsel itu sama saja, kami telah menyorot Timsel KPU provinsi beberapa waktu dengan harapan timsel kota lebih baik dari Timsel KPU Provinsi, namun kenyataannya saat belum terlihat perbedaannya,\" sindir mantan aktivis UMB ini. Menurutnya, Salahudin CS memiliki track record yang buruk, karena diduga telah \"bermain\" saat memproses PAW Hendrik Hutagalung yang digantikan oleh Hendri Ariyanto. Akhirnya DKPP memberikan ganjaran yang setimpal berupa pemberhentian dengan tidak hormat. \"Sekarang kita lihat dulu proses selanjutnya, jika tetap lolos ke 20 besar dan 10 besar, tidak menutup kemungkinan kami akan mendatangi Timsel KPU untuk mempertanyakan masalah ini,\" ancamnya. Sementara itu, Ketua Timsel KPU Kota Bengkulu, Dr Panji Suminar MA, menjelaskan bahwa masuknya nama Salahudin Yahya dan Ispal Andri tersebut murni karena  nilai seleksi administrasinya, dan sama sekali belum ada penilaian hal lainnya. \"Itu murni hasil seleksi administrasi, seperti seleksi berkas dan menilai makalah terstruktur yang dibuatnya,\" ujarnya. Menurutnya, sejauh ini juga belum ada aturan yang menyebutkan bahwa komisioner KPU yang dipecat dengan tidak hormat dilarang mengikuti seleksi perekrutan komisioner yang baru. Jika ada aturan yang melarangnya, Timsel mengaku siap mematuhi aturan tersebut. \"Kan tidak ada aturan yang melarangnya, jika berbicara masalah track record, nanti ada waktunya saat meminta tanggapan dari masyarakat atau saat uji publik,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: