Gugatan Calon KPU Diabaikan

Gugatan Calon KPU Diabaikan

BENGKULU, BE - KPU RI mengabaikan semua gugatan yang dilakukan oleh calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang gagal masuk 20 dan 10 besar. Gugatan itu disampaikan terkait adanya dugaan Tim Seleksi (Timsel) meloloskan calon yang tidak lolos tes psikologi dan sejumlah kecurangan lainnya. Gugatan ini disampaikan  oleh salah seorang peserta yang gagal masuk 20 besar, Abdul Gani SH MH ke PTUN Bengkulu. Belum lama ini hal serupa juga dilakukan oleh Okti CS dengan mengadukan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Gugatan tersebut sama sekali tidak digubris atau diabaikan oleh KPU RI. Buktinya, KPU RI bukan membatalkan 10 besar yang telah ditetapkan oleh Timsel, tetapi malah mempercepat jadwal pelaksanaan fit and profertest terhadap 10 calon KPU tersebut. \"Jadwal sebelumnya fit and proper test ini dilakukan tanggal 1 hingga 3 Mei, namun kami mendapat surat dari KPU RI yang menyebutkan bahwa pelaksanaan fit and profertest dipercepat menjadi tanggal 26-28 April ini,\" kata Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd. Adanya surat tersebut, sekretariat KPU Provinsi diminta menyiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan tersebut, seperti mempersiapkan tempat pelaksanaan tes. \"Teknisnya komisoner KPU pusat akan datang ke Bengkulu untuk melakukan Fit and proper test terhadap 10 besar itu. Tes akan dilaksanakan di hotel, tapi kami belum menentukan hotel mana,\" ujarnya. Sementara itu, salah seorang penggugat Abadul Gani mengatakan ia tetap meminta PTUN Bengkulu untuk mengeluarkan putusan sela sebelum fit and profertest itu dilaksanakan. Menurutnya, sudah jelas bahwa Timsel tidak profesional dalam merekrut calon anggota KPU tersebut sehingga yang masuk 20 dan 10 besar masih dipertanyakan kualitasnya. \"Saya juga meminta KPU RI membatalkan hasil pleno timsel yang menetapkan 20 dan 10 besar, dan perekrutan calon KPU provinsi ini diambil alih langsung oleh KPU pusat,\" pintanya. Abdul Gani berencana akan kembali menyurati PTUN Bengkulu, jika tidak juga mengeluarkan putusan sela sebelum tanggal 26 ini. Sementara itu, juru bicara timsel Drs H Khairudin Wahid MA mengaku gugatan yang dilakukan oleh calon yang gagal masuk 20 dan 10 besar, sama sekali tidak mempengaruhi  hasil yang ditetapkan timsel. Karena ia mengaku bahwa timsel sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Silahkan saja mau menggugat kemana, dan itu tidak akan merubah hasil kerja kami, karena kami memang tidak pernah melakukan kecurangan dalam perekrutan anggota KPU ini,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: