Duh, Susno Gagal Dieksekusi

Duh, Susno Gagal Dieksekusi

\"susno-duadji\"Tim jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013). Kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (25/4/2013) pukul 00.15 WIB. \"Tim jaksa meninggalkan Polda Jabar kurang lebih jam 00.15 WIB,\" tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima Kamis (25/4/2013) dini hari. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perundingan antara pihak kejaksaan dan Susno di Mapolda Jabar. Intinya, Susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi. \"Tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana Susno Duadji,\" kata Untung. Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: