DPD Tambah Wewenang, Buka Peluang Menyimpang

DPD Tambah Wewenang, Buka Peluang Menyimpang

JAKARTA - Pengamat politik dari The Indonesian Institute, Hanta Yudha mengingatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih berhati-hati dengan kewenangannya saat ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kalau tidak bersikap hati-hati dengan kewenangan itu, maka anggota DPD dengan sendirinya akan sama dengan sebagian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
\"Di balik Kewenangan DPD yang baru saja dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersimpan satu potensi negatif yakni perilaku koruptif,\" kata Hanta dalam acara Dialog Negara bertema \'Membludaknya Caleg DPD RI. Ada Apa?\' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/4). Potensi anggota DPD berperilaku koruptif, lanjutnya, antara lain bersumber dari kewenangan yang dimilikinya terkait pembahasan keuangan daerah dengan pemerintah dan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru. \"Anggota DPD relatif punya bargaining disaat membahas keuangan daerah dan pembentukan daerah otonomi baru. Dua hal ini cukup berpotensi terjadinya suap,\" tegasnya. Selain itu, dia juga menduga ramainya pemain politik dan tokoh lokal mendaftar untuk jadi anggota DPD merupakan fenomena yang patut dicermati. Sebab, legitimasi calong anggota DPD yang terpilih akan ditentukan publik. Hanta justru curiga ramainya bursa calon anggota DPD karena banyak yang merasa tak terakomodasi oleh partai politik dalam merektur para caleg. \"Kalau latarbelakangnya seperti itu, DPD hanya akan menjadi lembaga negara untuk para pemburu penikmat fasilitas yang disediakan rakyat,\" tegasnya. (fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: