HONDA BANNER

Bos Mega Mall Bengkulu Diduga Otak Pembobolan PAD Triliunan Rupiah dari Mal & PTM

Bos Mega Mall Bengkulu Diduga Otak Pembobolan PAD Triliunan Rupiah dari Mal & PTM

Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, Kurniadi Benggawan saat tiba di Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang dunia bisnis dan pemerintahan di Bengkulu. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ia diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Kurniadi berhasil diamankan di Jakarta setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Pada Selasa (27/5/2025), ia dipulangkan ke Bengkulu dan langsung tiba di Bandara Fatmawati Soekarno.

BACA JUGA:Geruduk Kantor Gubernur, Mahasiswa Bengkulu Desak Penurunan Pajak & Atasi Kelangkaan BBM

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall

Tanpa menunggu lama, Kurniadi langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, dengan tegas mengungkapkan bahwa Kurniadi adalah otak utama di balik skandal korupsi yang merugikan keuangan daerah ini.

"Tersangka Kurniadi adalah otak dari kebocoran PAD ini. Penetapannya dilakukan setelah upaya paksa yang kami lakukan di Jakarta," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, penyidik berhasil mengamankan tiga koper berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik tersangka juga telah disita, meliputi barang bergerak, tidak bergerak, uang tunai, dan harta berharga lainnya.

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Jaksa Geledah Rumah Ahmad Kanedi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

BACA JUGA:Begini Jawaban Nagita Slavina Saat Ditanya Jadi Pawang Raffi Ahmad

Penyitaan ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan fantastis, mencapai Rp 250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: