Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang sudah Meninggal-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Menjelang perayaan Idul Adha, ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Namun, tidak jarang muncul pertanyaan seputar pelaksanaan kurban, khususnya mengenai boleh tidaknya berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia.
Banyak umat Islam yang masih merasa bingung dan ingin mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini, terutama ketika hendak menunaikan ibadah kurban untuk orang tua yang sudah wafat.
BACA JUGA:Amalan Agar Harta Stabil dan Keluarga Dijaga Allah, Ustaz Adi Hidayat: Amalkan dengan Rutin
BACA JUGA:Doa untuk Membuka Pintu Rezeki, Namun Belum Banyak yang Tahu, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan
Dalam sebuah kajian, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang menenangkan hati.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal diperbolehkan dan sah secara syariat.
Ini menjadi kabar baik bagi siapa saja yang ingin mengekspresikan rasa bakti dan cinta kepada orang tua meskipun mereka sudah tiada.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube ompadi.
Dalam ceramahnya tersebut, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa infak dan amal jariyah tetap mengalir pahalanya meskipun orang tua telah wafat.
Oleh karena itu, ibadah kurban masih bisa dilaksanakan dengan niat khusus atas nama orang tua yang telah meninggal.
"Orang tua sudah meninggal tidak putus infak. Ini sebentar lagi mau kurban. Boleh berkurban ya. Diatasnamakan yang telah wafat. Boleh, boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Pernyataan ini memberikan jawaban atas kebimbangan sebagian umat yang masih ragu apakah berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal sesuai dengan syariat Islam.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, setiap anggota keluarga diperbolehkan berkurban secara mandiri. Sebagai contoh, jika dalam satu rumah ada lima anggota keluarga, maka masing-masing berhak berkurban satu ekor hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: