Coba
HONDA BANNER

Korupsi Dana Desa Rp160 Juta, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Korupsi Dana Desa Rp160 Juta, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016 hingga 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Ketiga terdakwa yang dituntut adalah Hosiman, mantan Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman, Direktur BUMDes Sinar Laut, Nurhayati, dan Bendahara BUMDes Harapan Jaya.

Menurut JPU Aldo Adelupecia, SH, para terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional usaha BUMDes, namun tidak ditemukan lagi di rekening terkait.

“Demi keadilan dan berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Aldo dalam sidang, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:Diduga Lakukan KDRT dan Nikah Diam-Diam, Oknum Pejabat Direktorat Pemasyarakatan Bengkulu Dilaporkan Istri

BACA JUGA:Tergabung Kloter 2 Bengkulu, Dua Jemaah Haji Meninggal Dunia di Madinah

Dalam kasus ini berikut rincian tuntutan tiga terdakwa, Sugiman (Direktur BUMDes) dituntut penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp43 juta subsidair 11 bulan penjara.

Nurhayati (Bendahara BUMDes), dituntut penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp43 juta subsidair 11 bulan penjara. Sementara Hosiman (Mantan Kades Sinar Laut) penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp50 juta subsidair 11 bulan penjara. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa, Dr. Ilham Fatahillah, SH, MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU. “Kami akan menyiapkan pembelaan untuk klien kami,” ujar Ilham.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada 22 Mei 2025 mendatang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: