HONDA BANNER

Jual Tuak dan Miras di Pantai Panjang, Izin Pedagang Dicabut Pemkot

Jual Tuak dan Miras di Pantai Panjang, Izin Pedagang Dicabut Pemkot

Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi saat menata para pedagang di kawasan Pantai Panjang-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang nekat menjual minuman keras (miras) dan tuak di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di area Pasir Putih yang saat ini tengah dilakukan penataan tahap pertama.

Sebanyak 50 pedagang telah direlokasi ke tempat baru yang telah disiapkan oleh pemerintah kota dalam upaya memperindah dan menata kawasan wisata andalan tersebut.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu hanya memberikan izin untuk menjual makanan dan minuman ringan yang wajar, seperti lontong, lotek, hingga es kelapa muda. Penjualan minuman beralkohol tidak akan ditoleransi.

“Semuanya tidak boleh jualan miras karena pengunjung harus nyaman. Yang jualan miras bukan saja kita larang, tetapi akan kita keluarkan dan tidak boleh lagi berjualan di situ,” tegas Sehmi, Senin (13/5/2025).

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Industri Kreatif

BACA JUGA:Gubernur Helmi Minta Pemda Bantu Rakyat Lewat DBH

Ia menyatakan bahwa penataan Pantai Panjang bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus menaati aturan yang ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan daya tarik wisata setelah penataan selesai, Pemkot Bengkulu telah menyiapkan sejumlah konsep kegiatan untuk memancing keramaian dan kunjungan masyarakat ke kawasan tersebut.

Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain pertunjukan seni, kegiatan pramuka, latihan dan pertunjukan pencak silat, senam bersama, dan festival komunitas. 

“Kita sudah ada beberapa konsep untuk bikin ramai di situ, misalnya kegiatan pramuka, silat, senam bersama, dan nanti juga akan ada petunjukan seni,” ujar Sehmi.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: