Honor PTT Harus Sesuai UMR

Honor PTT Harus Sesuai UMR

MUKOMUKO, BE – Anggota Banggar DPRD Kabupaten Mukomuko, Adrizon dan Syamsuri Rustam mengharapkan, honor ataupun gaji pegawai tidak tetap (PTT) harus disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR). Hal ini disampaikan wakil rakyat itu karena ada informasi jika honor PTT di Mukomuko dibawah Rp 500 ribu/bulan.

“Kami mendapatkan informasi ratusan guru tidak tetap yang sudah dinyatakan lulus dan tinggal menunggu SK tersebut gajinya hanya sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu/bulan. Kita tidak setuju jika gaji yang dibayar tersebut dibawah UMR,” ujar Adrizon.

Ditambahkan Syamsuri, pihaknya siap memplotkan kebutuhan anggaran dalam penerimaan pegawai tidak tetap tersebut. Tetapi pihak eksekutif harus segera menyampaikan atau mengusulkan berapa kebutuhan anggaran untuk ratusan pegawai tidak tetap itu.

“Awalnya kami di banggar telah memplotkan sekitar Rp 1 miliar lebih untuk gaji pegawai tidak tetap tersebut untuk jatah penerimaan sekitar  300 orang lebih. Namun kenyataannya lebih dari 900 orang yang diterima sehingga dipastikan honor mereka akan berkurang,” ujarnya. Dengan kondisi itu, DPRD tidak sepakat jika honor PTT hanya Rp 400 ribu/bulan.

“Selama ini DPRD menuntut perusahaan supaya para karyawannya digaji sesuai UMR, namun kini di depan mata kita, PTT yang diterima dan siap ditugaskan itu  akan dibayar honornya Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu/bulan. Tentu kita tidak bisa terima,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: