12 Napi Segera Disidang
CURUP, BE - Sebanyak 12 orang narapidana anak yang mendekam di kamar 3 Blok L Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup segera menjalani sidang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap almarhum Rico Candra (17) warga Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Curup, hingga korban meninggal dunia. \"Alhamdulillah, hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu persyaratan penuntutan telah kita terima. Minggu depan kasus pengeroyokan ini segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo didampingi Ketua Tim Khusus Bripka Andi Aceh kepada wartawan, Senin (22/4). Andi juga mengungkapkan, penyelesaian kasus ini akan segera mungkin dirampungkan karena para pelaku juga masih berstatus anak-anak. \"Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, agar proses persidangan segera bisa berjalan,\" tegasnya. Seperti diketahui, kasus pengeroyokan terhadap (alm) Rico Candra tersebut terjadi di dalam Lapas Curup karena cekcok mulut yang terjadi antara korban dan beberapa narapidana anak-anak penghuni kamar 3 Blok L Lapas Curup, hingga terjadi pengeroyokan. Luka serius yang dialami Rico Candra membuat korban meninggal dunia. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: