Polisi: Kejiwaan Bu RT Pencabul Remaja Normal

Polisi: Kejiwaan Bu RT Pencabul Remaja Normal

Penyidik Polres Bengkulu Kota menyatakan belum perlu melakukan tes kejiwaan terhadap Em (38), pelaku dugaan pencabulan terhadap tujuh remaja di bawah umur di kompleks Perumnas Kopri, Kelurahan Bentiring. Em tidak mengalami gangguan kejiwaan apapun yang mendorong dia melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak-anak tetangganya.

\"Rasanya belum perlu kami lakukan tes kejiwaan. Pelaku mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik. Jadi belum sampai ke sana. Pelaku normal dan menangis karena menyesal. Jadi ini semata-mata karena nafsu dia saja,\" kata Kasat Polres Bengkulu Kota, AKP Dwi Citra Akbar. Akbar memastikan korban pencabulan EM ada 7  anak. Saat ini sudah empat yang dimintai keterangan. Em, memiliki seorang anak, selama ini saling kenal dengan para korban yang memang rata-rata memiliki hubungan dekat dengan suaminya. Kondisi rumah yang sepi memunculkan niat Ema memuaskan birahinya yang selama ini lama tidak terpuaskan suaminya.

Caranya, ia minta bantuan mereka untuk memijitnya dengan alasan karena kelelahan. Setelah itu, korban dirayu untuk membuka baju dan melayaninya. Seluruh kejadian berlangsung di rumah Em. Beberapa remaja ada yang mengaku dipaksa untuk meladeninya, meski ada yang tidak sampai berhubungan badan. 

Pencabulan Em sudah sejak lama dan berulang. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu remaja mengeluh kepada orangtuanya merasa sakit pada kelaminnya. Pada 15 April 2013 lalu, salah satu orangtua korban melapor kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan tahun, bahkan ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun.

Sementara psikolog, Ainul Mardianti menilai bahwa Em perlu mendapat pendampingan agama.  Hal ini perlu dilakukan guna mengurangi tekanan kejiwaan dan imajinasi yang tidak benar.  ‘’Saya sudah mengajukan permohonan agar ada pendampingan kepada tersangka kepada Kapolres,’’ ujar psikolog yang juga aktivis perempuan belum lama ini.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: