Desa Pemekaran Diacuhkan Desa Induk

Desa Pemekaran Diacuhkan Desa Induk

KEPAHIANG, BE - Warga di beberapa desa pemekaran merasa tidak dilayani lagi desa induk. Kondisi ini pun memicu benih konflik. Pemkab Kepahiang didesak bersikap secepatnya pemerintahan desa di daerah pemekaran sekalipun sifatnya sementara.

Silahudin (40) warga desa Bogor Baru menyampaikan semenjak Bogor Baru disetujui untuk mekar dari desa induk Kampung Bogor, maka sejak itulah warga yang masuk wilayah Desa Bogor Baru susah mendapatkan pelayanan dari desa induk.

Padahal hingga saat ini Bogor Baru belum sama sekali memiliki pemerintahan desa walaupun hanya bersifat sementara. \"Saat ini kami jika ingin berurusan dengan desa induk malah terkesan tidak dilayani,\" katanya.

Menurutnya, kondisi ini bukan hanya dialami satu atau dua orang warga saja. Tapi sudah cukup banyak warga yang mengeluhkan. Jika hal seperti ini tidak segera ditindaklanjuti maka besar kemungkinan akan menuai polemik.

\"Saya saja pernah mengalami hal seperti itu. Masa kita ingin berurusan malah dijawab dengan pemerintahan desa induk kaliankan sudah mekar, seharusnyakan tidak sedemikian yang terjadi,\" kata Silahudin.

Terpisah, Mantan Ketua Pansus Pemekaran Desa Drs Ahmad Rizal MM mebenarkan hal ini. Menurutnya beberapa warga desa pemekaran bahkan sudah pernah menyampaikan secara langsung kepada dirinya selaku mantan Pansus yang menangani tentang Raperda pemekaran desa tersebut.

\"Mengenai hal ini sebenarnya sudah ada beberapa warga yang melaporkan jika warga desa pemekaran malah terkesan tidak dilayani lagi oleh desa induk. Maka dari itu kita berharap Pemkab untuk segera membentuk pemerintahan desa sementara bagi desa yang baru mekar,\" kata Rizal.

Ia berharap Pemkab bisa proaktif dalam kepengurusan Perda pemekaran desa agar desa yang baru mekar dapat segera teregister di Kementrian dalam Negeri (Kemendagri). Jangan menunggu Provinsi mengantarkan Perda itu.

\"Kitakan sudah menyampaikan Perda pemekaran itu bisa langsung disampaikan Pemkab ke Kemendagri pada bagian Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD). Dengan demikian Pemkab itu harus lebih proaktif sehingga nantinya hal seperti ini tidak menuai polemik ditingkatan warga,\" demikian Rizal.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: