Terdakwa Korupsi Pasar Bintuhan Tolak Banding Jaksa, Minta Vonis Tidak Diubah

Lima terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan ajukan kontra memori banding. Kuasa hukum minta majelis hakim tidak mengubah putusan PN Bengkulu yang memberi vonis ringan.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, resmi mengajukan kontra memori banding atas upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
Pengajuan kontra banding ini dilakukan melalui kuasa hukum para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, MH, sebagai bentuk keberatan atas permintaan JPU yang ingin memperberat hukuman.
“Kami meminta agar majelis tetap pada putusan sebelumnya. Vonis yang dijatuhkan sudah mencerminkan tingkat kesalahan para terdakwa,” ujar Deden, Selasa (9/4/2025).
Deden menjelaskan bahwa kontra memori banding ini adalah hak terdakwa dan bagian dari proses hukum yang sah. Pihaknya meminta majelis pengadilan tinggi mempertahankan vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Bersihkan Pantai Panjang Bengkulu, Kapolda Inisiasi Gerakan Sosial Gempar
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sukses Amankan Tausyiah Akbar di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Adapun putusan tersebut menuai kritik dari JPU karena dianggap terlalu ringan dibanding nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Banding adalah hak jaksa, tapi kami juga wajib menggunakan hak untuk kontra memori demi keadilan klien kami,” lanjut Deden.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp2,6 miliar dari total anggaran Rp3 miliar untuk pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.
Berikut vonis para terdakwa:
- Agusman Efendi: 2 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp181 juta.
- Pandariadmo (PPK): 2 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta.
- Melden Efendi (Direktur CV. SYB): 2 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp18 juta.
- Soudarmadi Agus Cik: 2 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp441 juta.
- Thavib Setiawan (anggota Pokja): 2 tahun, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp20 juta.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: