Buka Galian Ilegal, PNS Dipecat

Buka Galian Ilegal, PNS Dipecat

BATIK NAU, BE - Bupati Bengkulu Utara Dr H Imron Rosyadi MM MSi mengakui mayoritas galian C yang ada di Batik Nau, Bengkulu Utara ilegal. Hal itu disampaikannya saat meninjau lokasi galian C ilegal yang ada di Kecamatan Batik Nau, belum lama ini. Ditambah lagi kebanyakan pemilik galian C yang diduga ilegal tersebut adalah PNS. Sebab itu, Imron berjanji PNS yang mendirikan galian C tersebut akan diberi teguran, bahkan bida dipecat sebagai PNS. Karena menurut Imron, seorang PNS dilarang keras memiliki usaha galian seperti itu. \"Kita akan minta camat melakukan pendataan, dan saya sendiri yang akan turun tangan memberikan teguran kepada oknum PNS jika diketahui memiliki galian C ilegal, karena telah melanggar sumpah sebagai seorang PNS,\" ujarnya. Sementara Imron akan memanggil Camat Batik Nau, Markisman SPi MM untuk memberikan teguran melalui kecamatan dan memberikan sosialisasi terkait pengetahuan membuka galian C. Jika tak bisa ditertibkan, galian yang ilegal akan ditutup. Terutama PNS yang terlibat didalamnya akan segera ditindak. Sementara Kadistamben Bengkulu Utara melalui Asril selaku Kasi Pertambangan Umum menjelaskan, galian C yang ada di kabupaten Bengkulu Utara diakuinya memang banyak yang ilegal yang jumlahnya mencapai puluhan unit. Diantaranya ada di Kecamatan Lais, Air Napal, Batik Nau, Putri Hujau, Kerkap, Arga Makmur, dan Napal Putih. \"Saat ini sudah kita tinjau dan sebatas melakukan pengecekan dulu, dan sesuai perintah akan ditutup bagi yang tak miliki izin melalui tim yang memang sudah ditunjuk dari bupati,\" singkat Asril. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: