Parpol Mulai Langgar Aturan

Parpol Mulai Langgar Aturan

KOTA BINTUHAN,BE – Sudah ada penetapan zona larangan pemasangan alat peraga atribut Partai Politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur. Sampai saat ini masih terdapat Parpol yang tidak mengindahkan, dengan tetap memasang alat peraga kampanye dan atribut Parpol di zona yang ditetapkan terlarang.

\"Dalam radius 10 meter dari persimpangan merupakan zona yang terlarang bagi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye parpol,\" ujar Devisi Teknis KPUD Kaur Okman Syafii SE, kemarin Dikatakanya, zona larangan yang lain meliputi Jalan Protokol Ir Syaukani Saleh mulai dari Bundaran Padang Kempas sampai ke Mapolres Kaur, Jalan Merdeka Barat dari Simpang 4 Pos ke Simpang 4 Mapolsek Kaur Selatan, Jalan KH Hasyim Ashari dari Simpang 4 Mapolsek Kaur Selatan ke SMEA Ma’arif.

Kemudian kategori Jalan Bebas Hambatan meliputi Jalan Merdeka Selatan dari Simpang 4 Pos ke Simpang 3 Pasar Baru, Jalan Merdeka Utara dari Simpang 4 Polsek KS ke Simpang 4 Pasar Baru. \"Lapangan Merdeka Bintuhan yang merupakan taman perkotaan, Simpang Polres yang merupakan taman Interpreneur dan Taman Bineka,\" jelasnya.

Dijelaskanya, pemasangan atribut parpol juga terlarang dilokasi sarana dan prasarana yang meliputi tiang atau gardu listrik dan telepon, tugu atau monumen bersejarah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), jembatan, rambu-rambu lalu lintas, lingkup perkarangan terminal angkutan, ditempel atau dipaku pada pohon pelindung ditepi jalan raya, tempat ibadah atau masjid, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan atau gedung sekolah.

\"Sesuai PKPU nomor 1 Tahun 2013 pelarangan pemasangan terhadap atribut dan alat peraga parpol maka dalam radius 50 meter dari pagar bagian depan gedung atau kantor milik pemerintah, sangat ditegaskan. Selain itu larangan juga berlaku diwilayah dalam radius yang sama pada rumah dinas atau perumahan milik pemerintah,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: