Tanah Liat Dikenai Retribusi

Tanah Liat Dikenai Retribusi

TAIS, BE– Untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi, Dinas ESDM Seluma tahun ini akan membebankan retribusi bagi para penambang tanah liat, terutama pengrajin batu bata. Pasalnya selama ini belum pernah diberlakukan di wilayah Seluma. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Dan Batuan, dijelaskan, tanah liat termasuk tambang mineral, Sehingga harus dikenakan pajak dan retribusi daerah.

“Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada pihak yang melakukan penambangan tanah liat,”ujar Plt Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma Riduan Sabri ST Dijelaskannya, sesuai dengan Perda Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, juga sudah menyebut retribusi tanah liat sebesar Rp 6.400 per meter kubik. Kemudian, untuk batu sebesar Rp 5.000 per kubik, pasir Rp 6.640 per kubik. Kemudian kerikil Rp 6.640 per kubik, koral Rp 5000 per kubik, serta batu pecah sebesar Rp 12.400 per kubiknya.

“Besarnya retribusi tersebut harus segera dibayarkan kepada pemerintah daerah oleh perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Seluma,” katanya.

Di sisi lain, ESDM Seluma terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak yang menambang tanah liat. Bukan hanya kepada pengrajin batu bata saja. Melainkan juga kepada pihak yang menjual tanah. Karena bisa saja setelah melalui pembahasan dan sosialisasi nantinya, justru pihak yang menjual tanah yang akan dikenakan pajak. “Setelah disosialisasikan barulah akan dibebankan dan ditarik retribusinya,” tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: