Kasus Kredit Fiktif Bank Bengkulu, Polisi Dalami Peran Pelaku dan Debitur

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahrir Fuad Rangkuti-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu yang berpotensi merugikan banyak pihak. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Topos, Kabupaten Lebong.
Menurut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap modus operandi dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Kami terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan kredit fiktif ini. Sejumlah debitur diduga menjadi korban dalam praktik ilegal tersebut," ujar Kompol Fuad Rangkuti, Rabu (26/3/2025).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kasus ini melibatkan pemanfaatan data nasabah tanpa melalui prosedur resmi, yang memungkinkan terlapor mencairkan pinjaman tanpa persetujuan sah.
BACA JUGA:Bikin Rambut Lebih Sehat, Ketahui Manfaat Campuran Shampo dan Santan
BACA JUGA:Plt Direktur Utama Bank Bengkulu Akan Evaluasi Seluruh Pegawai Hasil Rekrutmen Tahun 2024
Fakta yang ditemukan sejauh ini adanya manipulasi laporan keuangan untuk memalsukan jumlah kredit, penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka, dugaan keterlibatan oknum bank dan pihak eksternal, dan praktik ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Kompol Fuad Rangkuti menegaskan, bahwa pihaknya tengah mendalami dokumen-dokumen terkait serta rekam jejak transaksi mencurigakan guna memastikan adanya pelanggaran hukum.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk debitur yang diduga terlibat atau menjadi korban," tambahnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh penyidik dalam mengusut kasus ini pemeriksaan saksi dan dokumen perbankan, menelusuri aliran dana yang mencurigakan, dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kredit fiktif ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Kompol Fuad Rangkuti.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: