Tanggung Jawab Pihak Ke III

Tanggung Jawab Pihak Ke III

TUBEI, BE - Proyek pembangunan jalan hotmik di Kabupaten Lebong yang dibangun pada tahun 2013 dengan anggaran tahun 2012 higga saat ini menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lebong Ir Syafrudin ABD masih menjadi tanggungjawab dari pihak rekanan (kontraktor pelaksana).

Rekanan tersebut masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi jalan hotmix selama 6 bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Proyek jalan hotmik yang dikerjaan pada tahun 2013 diantaranya 1 paket pekejaan jalan hotmik di Desa Talang Ulu, Desa Nagai Amen dan Desa Kampung Gandung Kecamatan Lebong Utara, Pembangunan jalan hotmik di depan rumah dinas bupati, Desa Semelako Atas, menuju Desa Mangkurajo di Kecamatan Lebong Selatan.

\"Seluruh jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan selama 6 bulan setelah pekerjaan selesai dikerjakan. Ada juga yang putus kontrak, yang putus kontrak tersebut tidak ada pembayaran. Untuk yang putus kontrak ini datanya ada di Bagian Bina Marga belum dilaporkan kepada saya. Sampai sekarang proyek yang dikerjakan tahun 2013 ini belum ada pembayaran,\" kata Syafrudin.

Dijelaskan Syafrudin, seluruh perusahaan yang mengerjakan Proyek tahun 2012 di tahun 2013 seluruhnya diblacklist oleh Dinas PU Lebong dan tidak boleh ikut lelang untuk seluruh pekerjaan di Lebong selama 1 tahun. Namun sayangnya Kadis PU tidak merinci perusahan mana saja yang diblacklist tersebut.

\"Pokoknya yang mengerjakan proyek tahun 2012 di tahun 2013 di blakclis dan selama 1 tahun tidak boleh ikut lelang untuk kegiatan di kabupaten Lebong. Perusahan yang diblacklist masih kita data, apakah nanti mereka hanya dikenakan sanksi 1 tahun tergantung dari penilaian PU, yang pasti untuk tahun ini mereka tidak boleh ikut,\" pungkas Syafrudin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: