Audit Investigasi Dipertanyakan
CURUP, BE - LSM LP3 Kabupaten Rejang Lebong (RL), kembali mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Curup. Pasalnya, tahapan audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu atas permintaan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Curup telah rampung dikerjakan pada 19 April lalu.
\"Karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, kami ingin Kejaksaan Negeri Curup transparan dalam mengungkap indikasi korupsi di daerah,” ujar Ketua LP3 RL, Ishak Burmansyah, Minggu (21/4).
Selain itu, dugaan penyimpangan di gedung dewan itu sudah dilakukan tahapan hukum oleh Kejaksaan Negeri Curup dan telah diketahui masyarakat RL. Dilanjutkan Ishak, dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD RL tahun anggaran 2010, 2011 dan 2012 yang mencapai nilai Rp. 4,4 miliar tersebut terindikasi tidak sesuai peruntukan.
Dana perjalanan dinas tersebut diduga dicairkan tanpa jelas penggunaannya. Bahkan, disinyalir dana tersebut digunakan oleh 29 orang dari 30 orang anggota DPRD RL serta sejumlah staf sekretariat DPRD RL. “Inikan baru indikasi dugaan penyimpangan, makanya masyarakat ingin tahu kejelasannya, jangan sampai menjadi fitnah. Jika memang ada temuan penyimpangan ya di ekspose saja,” tegas Ishak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Sri Susilawati, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Anton Ginting, SH sebelumnya mengakui, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas di sekretariat DPRD RL tahun anggaran 2011–2012.
“Hingga saat ini kami belum dapat mengungkapkan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyalahgunaan dana APBD RL dalam item kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD RL tersebut. Saat ini BPKP Bengkulu masih melakukan audit investigasi,” ujar Anton belum lama ini.
Anton mengakui jika audit investigasi yang dilakukan BPKP Bengkulu merupakan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, untuk mengetahui pasti indikasi kerugian negara, yang diterbitkan oleh auditor. “Kita sama–sama melakukan audit. Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti,” sambungnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: