Telkom Edukasi Hak-hak Konsumen
JAKARTA, BE - Menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April 2013, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) mengadakan serangkaian kegiatan, antara lain melakukan kunjungan pelanggan untuk mengecek kualitas layanan Telkom. \"Hari konsumen nasional ini kami manfaatkan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan konsumen,\'\' ujar Direktur Konsumer Telkom, Sukardi Silalahi, Sabtu (20/4) di Jakarta. Guna mengetahui hal tersebut, pihaknya secara khusus melakukan kunjungan ke alamat pelanggan. \"Kami sudah menegaskan bagian yang terkait dengan pelayanan pelanggan untukĀ bersilahturahmi ke alamat pelanggan,\'\' jelas Sukardi. Menurutnya langkah tersebut untuk memastikan agar hak-hak konsumen sudah dipenuhi dengan baik. Dalam oprasional sehari-hari, Telkom senantiasa mempersiapkan layanan untuk memenuhi hak konsumen, antara lain hak mendapatkan informasi tentang produk dan jasa, hak mendapatkan panduan menggunakan produk dan jasa serta hak mendapatkan ganti rugi bila produk/jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan. \"Kami inginĀ memastikan bahwa hak-hak konsumen untuk layanan Telepon dan Speedy telah dipenuhi serta menawarkan solusi kepada konsumen seandainya ada hak-hak konsumen yang belum terpenuhi,\" demikian Sukardi. Selain berkunjung ke alamat konsumen, dalam memperingati Hari Konsumen Nasional, secara khusus Telkom mengadakan apel pagi karyawan. \"Apel pagi karyawan kami gelar dengan tujuan menjadikan Hari Konsumen Nasional sebagai momen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,\" jelas Sukardi Hari Konsumen Nasional menurut Sukardi, merupakan momen yang paling tepat bagi seluruh jajaran Telkom untuk meneguhkan tekad, semangat dan komintmen untuk menjadikan konsumen bagian penting dari kelangsungan perusahaan. \"Mulai hari ini, Telkom bertekad untuk terus meningkatkan dan memaksimalkan layanan kepada konsumen produk-produk Telkom,\" tegas Sukardi. Hari Konsumen Nasional (HKN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012, yang menetapkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April, sesuai tanggal terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HKN bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: