Okti Tunda Polisikan Timsel

Okti Tunda Polisikan Timsel

BENGKULU, BE - Rencana melaporkan Tim Seleksi (Timsel) KPU provinsi ke Polda oleh anggota KPU provinsi, Okti Fitriani SPd MSi pagi kemarin, belum terbukti. Okti mengaku masih memperiapkan berkas laporan sembari menunggu peserta yang  gagal lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. \"Rencanya pagi tadi (pagi kemarin, red) saya akan melaporkan Timsel ke Polda Bengkulu, tapi  belum jadi karena laporannya tengah kita susun dan teman-teman dari peserta lain juga ingin bergabung dengan saya untuk melaporkan Timsel,\" kata Okti saat ditemui dikediamannnya, kemarin. Okti mengungkapkan jika menyampaikan laporan secara bersama-sama, akan lebih baik dibandingkan secara individu.  Hal ini sesuai dengan jumlah peserta yang dihilangkan haknya oleh Timsel. \"Saya pikir lebih banyak yang melapor akan lebih baik, karena ini menyangkut hak orang lain yang dihilang oleh timsel,\" ungkapnya. Okti juga mempertanyakan integritas timsel terkait penetapan 10 besar calon anggota KPU tersebut.  Menurutnya, sudah terlihat jelas bahwa Timsel akan menggugurkan calon lain dan memasukkan orang tertentu untuk menjabat sebagai anggota KPU selama 5 tahun ke depan. Upaya menghilangkan hak itu jelas, seperti mengambil semua dokumen calon dari sekretariat Timsel, tidak berani mengumumkan hasil tes, pleno dilakukan secara diam-diam dan tertutup, dan berbagai trik lainnya.  \"Saya tidak berminat lagi menjadi anggota KPU, akan tetapi saya ingin memberikan pelajaran kepada Timsel bahwa apa yang dilakukannnya adalah hal yang salah. Selain itu, laporan ini juga bermaksud mengingatkan Timsel kabupaten/kota yang tengah menyeleksi calon anggota KPU kabupaten/kota, jangan sampai mereka meniru cara kerja Timsel KPU provinsi,\" paparnya. Selain itu, Okti juga meminta agar timsel mengembalikan semua berkas pencalonan anggota KPU ke sekretariat KPU provinsi.  Ityu dikarenakan masa jabatan KPU berakhir dan semua berkas pencalonan menjadi hak sepenuhnya sekretariat KPU. \"Masa kerja timsel itu hanya 46 hari kerja, dan saat ini sudah berakhir. Untuk itu kami meminta semua dokumen pencalonan seperti berkas calon peserta, hasil tes dan berita acara pleno penetapan 20 dan 10 besar harus diserahkan ke KPU,\" desaknya. Dikonfirmasi, juru bicara timsel Drs H Khairudin Wahuid MA mengaku tidak gentar menghadapi gugatan tersebut, kerena menurutnya laporan ke Polda itu tidak akan mempengaruhi hasil pleno yang ditetapkan timsel. \"Silahkan saja melapor, dan laporan itu tidak akan mempengaruhi 10 besar yang sudah kami plenokan,\" tegasnya. Terkait permintaan mengembalikan dokumen perekrutan calon anggota ke KPU ke sekretariat KPU, Khairudin mengelak. Ia mengaku dokumen tersebut  menjadi hak Timsel, meskipun Timsel bersifat add hock atau sementara.  \"Semua dokumen itu sudah menjadi hak timsel, jika ada amasalah dikemudian hari, kami siap mengeluarkan dokumen itu,\" tukasnya. Soermarno Ikhlas Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno MPd mengaku ikhlas menerima kenyataan bahwa ia tidak masuk 10 besar. Soemarno justru berbesar hati dan menerima dengan lapang dada. \"Saya tidak masuk dalam 10 tidak masalah bagi saya,\" ujarnya saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, tidak lulus 10 besar itu karena Tuhan memiliki rencana lain untuknya yang jauh lebih baik dari sekedar masuk 10 besar calon anggota KPU provinsi. Dikatakan Soermarno, sebagai warga negara yang baik dan memiliki kepatuhan pada paroses dan makanisme yang dijalankan, sama sekali tidak akan mempermasalahkan hasil hasil yang sudah ditetapkan oleh timsel. \"Saya tidak akan mempermasalah hal tersebut termasuk tidak akan membawa ke ranah hukum, karena timsel dipastikan telah melaksanakan tugasny sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada,\" sampainya.  Disinggung rencana lainnya setelah tidak lagi menjadi Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno, hanya mengatakan masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk membangun Bengkulu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: