Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Pemilik 17 Butir Ekstasi

Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Pemilik 17 Butir Ekstasi

Pelaku IT (28) saat diamankan subdit 1 Dit resnarkoba Polda Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang perempuan muda berinisial IT (28) warga Perumahan Sakina, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Sabtu (01/02) kemarin. 

Pelaku IT ditangkap atas kepemilikan 17 paket narkotika golongan 1 jenis ekstasi saat berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda  Bengkulu, IPTU Yudha mengatakan bahwa penangkapan pelaku IT mereka lakukan setelah mendapatkan  laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Anggota Subdit I langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku dihalaman parkiran salah satu tempat hiburan malam.

Saat penangkapan tersebut Anggota Subdit I langsung melakukan penggeledahan terhadap IT dan berhasil menemukan barang bukti 17 butir atau 17 paket narkotika golongan satu jenis pil ekstasi (inek). 

BACA JUGA:Rudapaksa Mantan Anak Tiri, Pria di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Marak Penipuan Jual Beli Modus Segitiga, Kapolresta Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada

"Ya pelaku ini kita amankan dengan barang bukti 17 paket atau 17 butir inek yang disimpan didalam celana yang telah dibalut oleh dobel tip, saat ini pelaku telah kita amankan di dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu," kata Iptu Yuda. 

Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan anggota Subdit 1 masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti yang dimilik pelaku.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika yang mengatur tentang memiliki, menyimpan atau menguasai dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: