Tendang Dokter, 5 Bulan Penjara

Tendang Dokter, 5 Bulan Penjara

\"PNKOTA BINTUHAN, BE- Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan  mevonis 5 bulan penjara dengan 10 bulan percobaan kepada penjabat Dinas Kesehatan Kaur, yakni terdakwa Herman Juliagus AMd Kep, merupakan Kabid Upaya Kesehatan Dinkes Kaur. Diketahui terdakwa secara sah dan bersalah melakukan penganiayaan terhadap dr Nurul Mubin (Mantan Kepala Pukesmas Bintuhan).

Dengan dijatuhi vonis 5 bulan penjara, terdakwa tidak menjalani 5 bulan penjara tersebut, Tapi, jika dalam  10 bulan melakukan tindakan serupa,  maka langsung dilakukan penahanan.  Vonis terdakwa tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 5 bulan penjara, dan 10 bulan percobaan.

Ketua Majelis Hakim Samsudin SH didampingi Hakim Rudi F Abbas SH dan Fadel P Bate SH membacakan putusan, bahwa terdakwa benar melakukan kesalahan dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan melakukan penganiyaan. Sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain. Dengan demikian terdakwa secara sah melakukan penganiayaan terhadap saksi dr Nurul Mubin, dengan memukul dua kali dibagian lutut kaki sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kanan.

\"Sesuai dengan 7 orang saksi bahwa terdakwa memang benar melakukan penganiayaan, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 1 KUHP,\" jelasnya.

Kejadian tersebut bermula Dr Nurul Mubin saat itu menjabat sebagai kepala Pukesmas Bintuhan. Usai mengahadap Kadinkes Kaur dr Marlena, dr Nurul keluar dari ruang Kadinkes kemudian menuju mobil. Tanpa diketahui staf terdakwa memanggil bahwa dr Nurul Mubin dipanggil oleh terdakwa Herman Juliagus Kabid Upaya Kesehatan.

Saat di ruangan pada 27 Juli 2012 lalu, terdakwa meminta laporan keuangan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) Puskesmas. Saat itu Nurul  menjawab bahwa pemberitahuan laporan terlalu mendadak. Sedangkan terdakwa  emosi, dengan memukul korban dan menendang korban dua kali. PNS yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai. Korban langsung menghadap Kadinkes, kemudian langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Kaur.

\"Dari penjelasan diatas bahwa terdakwa tidak mengakui jika dilakukan pemukulan sebanyak dua kali, terdakwa hanya menendang satu kali namun tidak mengenai korban, hanya mengenai kursi plastik,\" jelasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk banding atau tidak, namun terdakwa menjawab menerima putusan tersebut tidak perlu banding. Sedangkan JPU masih pikir-pikir, mengingat putusan PN tidak sesuai dengan tuntutan JPU. \"Kita masih pikir-pikir karena tuntutan kita 5 bulan 10 bulan percobaan namun saat putusan kemarin 5 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan, hal ini kurang sesuai namun banding atau tidak kita pikir-pikir,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: