Kasus Illegal Logging Dilimpahkan

Kasus Illegal Logging Dilimpahkan

KOTA MANNA, BE – Berkas perkara Hendri (37) warga  desa Dusun Padang Niur  Air nipis selaku pemilik maubeler atau depot kayu dan Sauk (45)  warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur akhirnya dilimpahkan penyidik Posel Seginim ke Kejaksaan Negeri Manna.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Seginim Iptu Ardiansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman membenarkan jika proses penyidikan terhadap kedua tsk sudah tuntas dan sudah dinyatakan P21. ”Untuk berkas perkara keduanya sudah lengkap (P21) dan sudah kami limpahkan ke ke jaksa penuntut umum,” terangnya.

Dikatakannya, untuk Hendri selalu pemilik maubel dijadikan tersangka lantaran menerima kayu jenis tenam tanpa dokumen sedangkan untuk Sauk dijadikan tersangka membawa kayu jenis tenam tanpa dokumen. Sehingga kedua nya dijerat dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yakni pada pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf f subsidair pasal 78 ayat 7 jo pasal 50  ayat 3 huruf ha.Sehingga keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 M.

Untuk diketahui pada Awal Februari lalu, Sauk membawa kayu jenis tenam sebanyak 1,8 M3 ke depot atau maubel kayu milik Hendri.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: