Sekdes Cabuli Putri Kandungnya Terancam Dipecat dari PNS

Sekdes Cabuli Putri Kandungnya Terancam Dipecat dari PNS

SUKARAJA, BE - Setelah diamankan Polsek Sukaraja, Ro (48), Sekretaris Kepala Desa Keban Agung, Air Periukan, Seluma terancam dipecat dari PNS setelah tertangkap melakukan aksi asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. “Sejauh ini laporan belum kita terima, jikapun laporan telah ada dan diperkuat lagi dengan putusan Pengadilan Negeri maka status PNS sekdes tersebut haruslah dipecat dari jabatannya,” ujar Kabag Administrasi Pemerintahan, Yaferson SPd.

Menurut Yaferson, sebelum Ro diberi sanksi, terlebih dahulu Inspektorat Kabupaten Seluma menindaklanjuti laporan mengenai sekdes yang berbuat cabul tersebut.

Tidak itu saja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma juga akan menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut, sehingga nantinya akan diteruskan ke Bupati Seluma terkait pemecatan status PNS cabul tersebut. “Terpenting harus ada keputusan tetap dari pihak pengadilan negeri terlebih dahulu,” terangnya

Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan jika pihak keluarga Ro tengah mengupayakan agar kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau dengan mendatangi Polsek Sukaraja. Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH membenarkan kedatanggan pihak keluarga tersangka ke Polsek, namun tidak melakukan penangguhan penahanan.

“Jika keluarga mengajukan penangguhan penahanan maka bisa kita pastikan tidak akan terkabulkan mengingat hal ini sangatlah fatal dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” terang  Kepolsek.

Diketahui, jika aksi bejat ini dilakukan Ro dikala istrinya tengah pergi ke pasar pada hari Minggu lalu, sedangkan anaknya ditinggalkan di rumah bersama dengan Ro. Bukannya mengasuh justru sekretaris desa ini melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: