Suka Sedekah dengan Uang Hasil Korupsi! Buya Yahya Ibaratkan Seperti Ini
Buya Yahya Jelaskan Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Korupsi-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Korupsi terus merajalela di tengah masyarakat, menciptakan berbagai persoalan moral dan sosial yang kompleks.
KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menyampaikan pandangannya mengenai fenomena ini dalam sebuah ceramah yang menginspirasi banyak umat Islam untuk merenungkan dan memahami akar masalah ini.
Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube KawiaKulisusu.
BACA JUGA:Sentilan Pedas Buya Yahya, Untuk Muslim yang Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi
BACA JUGA:Tengah Patah Hati! Buya Yahya Bagikan Cara Mudah Menghadapinya
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun seseorang berusaha menebus dosanya dengan bersedekah, sedekah tersebut tidak akan diterima oleh Allah jika harta yang digunakan berasal dari hasil korupsi.
"Uangnya dapat dari korupsi, adakah diterima sedekahnya? Buya, bagaimana hukumnya sedekah dengan semacam itu?" tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya memberikan jawaban tegas terhadap pertanyaan mengenai sedekah dengan harta haram.
Buya Yahya menyamakan tindakan tersebut dengan berwudu menggunakan air kencing.
"Sedekah dengan rezeki haram itu seperti orang berwudu dengan air kencing," tegas Buya Yahya.
Pesan yang disampaikan sangat jelas bahwa tidak ada pahala dalam sedekah yang dilakukan dengan harta haram.
Uang yang diperoleh secara tidak sah hanya akan membawa keburukan, bahkan jika digunakan untuk kegiatan sosial atau amal, dan tidak akan mendatangkan kebaikan dalam pandangan Allah SWT.
"Maka, orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu seperti orang yang berwudhu dengan air kencing. Akankah suci? Tidak," kata Buya Yahya.
BACA JUGA:Segera Tinggalkan 2 Perkara Ini, Buya Yahya: Bisa Menghambat Datangnya Rezeki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: