KPID Batasi Iklan Kampanye

KPID Batasi Iklan Kampanye

BENGKULU, BE - Komisi Penyiaran Indosia Daerah (KPID) Bengkulu membatasi iklan kampanye melalui TV dan radio yang ada di Bengkulu. Tujuannya memberikan perimbangan bagi calon legislatif (Caleg) yang tidak memiliki banyak modal untuk menyongsong Pemilu 2014.

\"Iklan bukan tidak boleh, namun durasinya dibatasi dan tidak boleh sesuai kemauan pemilik modal atau pemilih TV dan radio. Karena ini perpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 bahkan iklan kampanye di TV  dan radio harus ada perimbangan,\" tegas Ketua KPID Bengkulu, Fajri Anshori SE.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta kepada pemilik TV dan radio untuk menyampaikan surat penawaran iklan kampanye kepada semua calon. Itu bertujuan untuk menghindari bahwa TV dan radio menutup kesempatan berkampanye melalui TV dan Radio, sehingga didominasi oleh calon-calon yang berdompet tebal.

Selain itu, KPI juga akan mengatur masalah harga atau tarif iklan yang diberikan oleh perusahaan TV dan radio kepada caleg. Karena dalam aturannya tidak boleh terlalu mahal dan durasinya terlalu lama.  Durasi maksimal untuk TV hanya dibolehkan 30 detik dalam satu kali tayangan, sedangkan radio 60 detik. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: