Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ditunda
Ketiga Terdakwa dugaan korupsi jembatan air Taba Terunjam saat menjalani sidang beberapa waktu lalu-Foto: Anggi Pranata-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda tuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam B Cs Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (2/12/2025) ditunda.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, ditunda lantaran salah satu terdakwa Zainul Abidin tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi SH,MH, membenarkan bahwa salah satu terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Bengkulu.
"Hari sidangnya ditunda dan akan dijadwalkan lagi karena ada salah satu terdakwa sedang dirawat di rumah sakit," ujar Dewi.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Direktur RSUD Manna Jalani Sidang di PN Bengkulu
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMPN 17 Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Zainul Abidin, Puspa Erwan SH, mengatakan JPU meminta sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan lagi minggu depan, namun dengan syarat terdakwa harus hadir semua.
"Karena salah satu dari terdakwa ada yang sakit dan saat ini sedang di rumah sakit jadi pihak Jaksa dalam hal ini minta ditunda sampai tanggal 8 dengan catatan klien saya bisa hadir di persidangan," kata Puspa.
Diketahui dalam perkara ini menyeret 3 orang terdakwa yakni Fera Lolita, Mardi dan Zainul Abidin yang telah merugikan negara sebesar 8 miliar rupiah pada proyek Jembatan Air Taba Terunjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: