Bentuk PPS Padang Bano
TUBEI, BE - Meski status Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong belum jelas karena tidak teregestrasi di Pemerintah Pusat, Pemkab Lebong dan DPRD Lebong serta KPU dan Panwaslu Lebong sepakat membentuk panitia pemungutan suara (PPS) di 5 desa di Kecamatan Padang Bano.
PPS itu akan dibentuk di Desa Padang Bano, Desa Kembung, Desa Ue\'i, Desa Limes dan Desa Sebayua. Kesepakatan itu dihadiri Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, Kapolres Lebong, Dandim RL, Kajari, Wakil Ketua I DPRD dan Ketua Komisi I DPRD, anggota KPU Lebong, Panwaslu Lebong, Sekda, Asisten I, Kabag Pemerintahan, 5 kades di Padang Bano, Camat Padang Bano dan Camat Lebong Atas di ruang rapat Bupati Senin (15/4) lalu.
Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi kepada wartawan kemarin mengatakan, dari hasil rapat tersebut, 5 desa di Kecamatan Padang Bano sudah jelas kedudukannya dan telah teregistrasi serta masuk dalam data DP4 yang didapat dari data KPU Pusat.
Dengan telah teregistrasinya lima desa tersebut, maka wajib untuk dibentuk PPS di masing-masing desa tersebut. \"Yang belum teregistrasi itukan Kecamatan Padang Bano, tetapi lima desa di dalam Kecamatan Padang Bano itu sudah teregistrasi dan masuk ke dalam Kecamatan Lebong Atas sehingga bisa untuk dibentuknya PPS di lima desa tersebut,\" jelas Jon.
Selain itu, dalam waktu dekat juga akan segera dibentuk tim terpadu penanggulangan konflik sosial serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang di lima desa tersebut. \"Intinya dalam rapat kemarin untuk mencari solusi mengenai persoalan di lima desa di Padang Bano tersebut.
Apalagi memang sebelumnya, sudah dilaksanakan dua kali pelaksanaan pemilu, yaitu 2004-2005 dan 2009-2010. Dimana 5 desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Lebong Atas dan dilakukan pembentukan PPS. Makanya kalau ini tidak segera dilakukan pembentukan PPS, dikhawatirkan akan menimbulkan gejala konflik social di daerah itu,\" kata Rosjonsyah.
Selain itu, salah seorang anggota Komisioner KPU Lebong Evan Lavendes mengatakan, KPU Kabupaten Lebong siap membentuk PPS di lima desa yang dimaksud dan selambat-lambatnya Rabu (17/4) akan menyampaikan surat pendaftaran calon anggota PPS kepada lima kepala desa terkait.
\"Berdasarkan rapat yang kita laksanakan kemarin maka kita akan segera membentuk PPS di lima desa di Kecamatan Padang Bano, namun lima desa di Padang Bano tersebut masuk di Kecamatan Lebong Atas, sesuai dengan peregistrasian desa tersebut yang masuk wilayah Kecamatan Lebong Atas,\" ungkap Evan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: