Gubernur Bengkulu Nonaktif Batal Ajukan Pra Peradilan

Gubernur Bengkulu Nonaktif  Batal Ajukan Pra Peradilan

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda SH-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Rohidin, Aan Julianda SH. Menurut Aan, keputusan untuk membatalkan pra peradilan diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Rohidin. "Opsi pra peradilan hanya akan memperpanjang proses yang ada. Beliau berharap perkara ini bisa segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Aan, Selasa (03/12/2024).

Rohidin juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang ditangani oleh KPK. Ia meminta tim kuasa hukumnya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam persidangan yang akan digelar nantinya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Anca.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bersama Polsek Jajaran Data Masyarakat Terdampak Banjir

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Rekomendasikan PSU di Benteng, Buntut Pasutri Coblos 2 Kali

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Rohidin kini menghadapi proses hukum yang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Bengkulu.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: