Incumbent KPU Kembalikan Berkas

Incumbent KPU Kembalikan Berkas

BENTENG, BE - Saat ini, tercatat sebanyak 24 orang calon Komisioner KPU Benteng telah mengembalikan berkas ke Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) KPU Benteng yang terletak di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.  Dari sebanyak, 24 orang calon komisioner KPU tersebut diantaranya  terdapat incumbent KPU Benteng yang tengah menjabat saat ini. Kelima Anggota KPU Benteng aktif semuanya mendaftarkan diri kembali. Mereka antara lain Ketua KPU Asmara Wijaya, ST, Anggota Supriman, S.Ag, Ratimnuh, SH, Dodi Herawansyah, S.Pd dan Eka Oktarina, S.Pd .

\"Ya, seluruhnya incumbent sudah kembalikan berkasnya. Saat ini sudah sebanyak sekitar 24 orang yang sudah mengembalikan berkas,\" ungkap Anggota Timsel Benteng,  Isdin Yukaslan, SH kemarin.

Selain incumbent KPU itu, Ketua BMA sekaligus Ketua Panwaslu Benteng, Drs B.J Karneli serta Masrizal Deperdanus juga sudah mengembalikan berkas.  Sejauh ini peserta yang mengambil formulir sudah bertambah.

Dari sebelumnya hanya sekitar 35 orang, saat ini sudah mencapai sekitar 70- an orang yang mengambil formulir. Sementara waktu pendaftaran diperpanjang hingga 4 hari kedepan. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan, Karena pada hari terakhir pendaftaran jumlah peserta yang mengembalikan berkas kurang dari target atau tidak memenuhi jumlah minimal sekitar 30 orang yang harus mengembalikan berkas.

Jika peserta yang memgembalikan formulir sudah cukup, selanjutnya Timsel pun melakukan penjaringan memilih Anggota KPU Benteng periode 5 tahun kedepan itu. Dari sekian banyak jumlah pendaftar Timsel hanya mengambil 10 pendaftar yang masuk nominasi 10 besar. Selanjutnya, hasil penjaringan 10 besar itu  diproses lebih lanjut oleh KPU Provinsi Bengkulu. KPU Provinsi yang menentukan siapa yang terpilih menjadi anggota KPU 5 tahun kedepan tersebut. \" Kita hanya menjaring 10 besar saja, yang menentukan adalah KPU Provinsi karena sifatnya kita hanya membantu saja,\" pungkasnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: