Panwaslu Awasi Atribut Parpol

Panwaslu Awasi Atribut Parpol

BENTENG,BE - Menciptakan pemilu legistatif tahun 2014 yang sukses,aman dan tertib, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai mengawasi atirbut yang sudah mulai dipasang Partai politik (Parpol). \"Kita siap mengawasi pemasangan atirbut parpol, agar tidak menimbulkan konflik dan melanggar aturan yang ada,\" ujar Ketua Panwaslu Benteng, Drs. BJ. Kernely.

Pimpinan Parpol harus mentaati aturan yang ada dalam memasang atributnya. Parpol tidak boleh memasang atirbut dikawasan terlarang. Seperti,  masjid, sekolah, gedung ataupun kantor milik pemerintah. Termasuk pengunaan fasilitas negara. Hal itu, termasuk dalam kategori pelanggaran.

\" Jika ada yang memasang atribut Parpol didaerah yang dilarang maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran dan akan ada sanksinya,\" terangnya.

Dia menambahkan, Panwaslu merupakan lembaga pengawasan dalam pelaksanaan pemilu. Jika menemukan pelanggaran dalam pemilu nanti, tidak akan ditolerir. \"Jika ada pelanggaran pasti kita tindak dan pengawasan yang kita lakukan hingga kedaerah pelosok,\" pungkasnya. (111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: